Pertama Kali, Penjual Miras Disidang di Pengadilan
Didenda Rp 50 Ribu
Penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Rembang untuk pertama kalinya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Konsekwensinya adalah, ia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Penjual miras tersebut adalah MS, perempuan asal Desa Tasiksono Lasem yang didakwa menjual miras di sebuah kafe desa tempat tinggalnya. Ia menjalani sidang putusan di PN Rembang pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.(Suara Merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar