Grand Design Kependudukan Rembang Rancang
Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
REMBANG, Joglo Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Halini sebagai langkah strategis mengatasi berbagai isu kependudukan secara terencana dan berkelanjutan.
RSUD dr. R. Soetrasno Miliki Alat Penghancur Batu Ginjal
REMBANG, Joglo Jateng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Terbaru, rumah sakit Pemerintah Kabupaten Rembang menghadirkan alat medis berteknologi tinggi untuk penanganan batu ginjal tanpa sayatan. Yaitu FANS-RIRS (Retrograde Intrarenal Surgery).
Menengok Prosesi Malam Satu Suro di Lasem
Tradisi Sakral Pergantian Penanggalan Jawa
Saat langit mulai menggelap dan udara terasa lebih hening dari biasanya, suasana di Desa Gedungmulyo, Kecamatan Lasem, berubah menjadi sakral. Warga berkumpul dalam diam yang penuh makna, menandai datangnya malam yang tidak biasa, malam Satu Suro, malam pergantian tahun dalam penanggalan Jawa yang kental nuansa spiritual
SMPN 1 Lasem Ikuti Adiwiyata Mandiri dan Asean Eco School
Bikin Inovasi Lafibiol, Olah Limbah Batik Menjadi Air Jernih
SMP Negeri 1 Lasem konsisten menjaga dan mengembangkan program lingkungan hidup secara berkelanjutan. Inovasi pengolahan limbah batik menjadi air jernih atau Lafibiol telah disiapkan untuk per- siapan adiwiyata mandiri sekaligus Asean Eco School.
1438 LPJU Dipasang setelah Penetapan APBD-P
KOTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah mengang garkan sekitar Rp 3 miliar untuk pe- masangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Pelaksanaan sementara ini masih menunggu sinkronisasi dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan
Keris Raksasa Ditampilkan saat Jamasan
REMBANG-Kumpulan Jawa di Lasem, Rembang mulai menjamas pusaka menjelang 1 Suro. Ratusan keris akan dijamas secara bertahap. Uniknya, saat prosesi penjamasan Rabu (25/6) ada dua keris raksasa yang ditampilkan
Guru Cabul Dihukum 13 Tahun Penjara
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
KOTA - Pengadilan Negeri Rembang telah memutuskan hukuman terhadap MA (nama inisial), terdakwa pencabulan lima anak di bawah umur di Kecamatan Bulu, Rembang. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan










Tidak ada komentar:
Posting Komentar