Hormati Leluhur dengan Ziarah Kubur
KOTA, Radar Kudus - Bupati Rembang Harno bersama jajaranya kemarin had- ir dalam acara Haul Raden Maulana Makdum Ibrahim (Sunan Bonang) di Desa Bonang, Kecamatan Lasem. Agenda tersebut sebagai penghormatan terhadap para leluhur.
Periksa Pansel, Kepala OPD, hingga Peserta
Masalah Seleksi PPPK di Kabupaten Rembang
KOTA, Radar Kudus - Tim khusus Inspektorat Rembang memintai keterangan se- jumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemarin. Hal ini menja- di bagian dari proses in- vestigasi masalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
KOTA, Radar Kudus - Tim khusus Inspektorat Rembang memintai keterangan se- jumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemarin. Hal ini menja- di bagian dari proses in- vestigasi masalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Bedah 569 Unit Rumah Tak Layak Huni
KOTA, Radar Kudus – Hingga berakhirnya bulan April 2024, program bedah rumah di Kabupaten Rembang belum ada yang berjalan. Saat ini masih tahapan kondisi melengkapi ber- kas. Untuk jumlah yang diusulkan kabupaten 60 unit dan provinsi sekira 509 unit.
Hibah Kandang Ayam Pakai Dokumen Fiktif
Sekdes dan Anak Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka
KOTA, Radar Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mene- tapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana ko- rupsi hibah kandang ayam. Salah satu tersangka berperan membuat dokumen fiktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian mencapai sekitar Rp 600 juta.
KOTA, Radar Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mene- tapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana ko- rupsi hibah kandang ayam. Salah satu tersangka berperan membuat dokumen fiktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian mencapai sekitar Rp 600 juta.
BMT Harum Harus Bayar Kerugian Rp 12 M
Masalah Hukum Rush di BMT Harum
KOTA, Radar Kudus - Pe- ngadilan Agama (PA) Rem- bang mengabulkan sebagian poin gugatan para anggota BMT Harum. Keputusan ini mengharuskan BMT untuk membayarkan kerugian pa- ra penggugat dengan total senilai Rp 12 miliar
KOTA, Radar Kudus - Pe- ngadilan Agama (PA) Rem- bang mengabulkan sebagian poin gugatan para anggota BMT Harum. Keputusan ini mengharuskan BMT untuk membayarkan kerugian pa- ra penggugat dengan total senilai Rp 12 miliar


Tidak ada komentar:
Posting Komentar