Larang Sekolah Tarik Pengadaan Seragam Adat
Bupati: Cukup Pakai Setelan Santri
Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan tidak ingin memberatkan orang tua terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.(Lingkar Jateng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar