Ganti Rugi Kapal Rp 270 Juta Diberi Waktu Sepekan
Pembakaran dan Penenggelaman Perahu Nelayan Cotok
Pelaku pembakaran tiga unit perahu oleh nelayan Kabupaten Rembang dituntut ganti rugi total Rp 270 juta. Dinas Kelautan dan DKP) Provinsi Jateng bersama dinas terkait sebagai mediator memberi waktu pembataran sepekan.(Jawa Pos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar