Sabtu, 06 Mei 2023

Ganti Rugi Kapal Rp 270 Juta Diberi Waktu Sepekan

 

Ganti Rugi Kapal Rp 270 Juta Diberi Waktu Sepekan

Pembakaran dan Penenggelaman Perahu Nelayan Cotok

Pelaku pembakaran tiga unit perahu oleh nelayan Kabupaten Rembang dituntut ganti rugi total Rp 270 juta. Dinas Kelautan dan DKP) Provinsi Jateng bersama dinas terkait sebagai mediator memberi waktu pembataran sepekan.(Jawa Pos)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Jabatan 1.955 Anggota BPD Diperpanjang 2 Tahun REMBANG, Radar Kudus - Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rembang...