Baju Santri Jadi Pengganti Baju Adat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia No 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinilai membebani orang tua murid. Pasalnya, tidak semua orang tua murid berasal dari kalangan mampu.(Suara Merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar