Kamis, 04 Mei 2023

Baju Santri Jadi Pengganti Baju Adat


Baju Santri Jadi Pengganti Baju Adat

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia No 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinilai membebani orang tua murid. Pasalnya, tidak semua orang tua murid berasal dari kalangan mampu.(Suara Merdeka)



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

   Separo Pedagang Pilih Tutup Kondisi Pasar Kreatif Lasem Semakin Sepi KOTA, Radar Kudus Sepinya Pasar Kreatif La- sem membuat sejumlah ped...