Nama Thong-thonglek Didaftarkan HAKI
Ogah Dicaplok atau Diklaim Pihak Lain
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), Kabupaten Rembang mengawal hak paten nama tradisi thong-thongklek untuk masuk hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Upaya ini dilakukan agar tradisi lokal Rembang ini tidak dicaplok atau klaim daerah atau negara lain.(Jawa Pos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar