CALEG MANTAN NARAPIDANA DUDUK DI KURSI DEWAN
Mantan Napi di Atas 5 Tahun Harus Tunda Nyaleg
PROSES pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang untuk mantan terpidana akan berbeda jika dibandingkan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Pada 2024 mendatang, mantan terpidana yang terjerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tidak diperkenankan maju mencalonkan diri.(Jawa Pos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar