Jumat, 28 April 2023

Mantan Napi di Atas 5 Tahun Harus Tunda Nyaleg



CALEG MANTAN NARAPIDANA DUDUK DI KURSI DEWAN
Mantan Napi di Atas 5 Tahun Harus Tunda Nyaleg

PROSES pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang untuk mantan terpidana akan berbeda jika dibandingkan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Pada 2024 mendatang, mantan terpidana yang terjerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tidak diperkenankan maju mencalonkan diri.(Jawa Pos)






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Harga Melambung, Pangkalan Nakal Terancam PHU Operasi Pasar Elpiji 3 Kg di Rembang REMBANG - Pemkab Rembang bersama PT Pertamina Patra Nia...