Edarkan Uang Palsu, Pelaku Terancam Bui 15 Tahun
Seorang
remaja berinisial ES harus berurusan dengan Satreskrim Polres Rembang
lantaran mengedarkan uang palsu (Upal). Tersangka ES menggunakan upal
tersebut untuk membeli handphone (HP) dengan sistem COD (Cash on
delivery).(Lingkar Jateng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar