Pelaku Pengancaman Kades, Dikenai Wajib Lapor
Kaka-beradik
pelaku pengrusakan dan tindakan pengancaman kepada Kades Terjan,
Kragan, telah ditetapkan tersangka. Polisi menjerat mereka dengan pasal
406. Perusakan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.(Jawa Pos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar