Selasa, 21 Februari 2023

Pelaku Pengancaman Kades, Dikenai Wajib Lapor

 

Pelaku Pengancaman Kades, Dikenai Wajib Lapor
 
Kaka-beradik pelaku pengrusakan dan tindakan pengancaman kepada Kades Terjan, Kragan, telah ditetapkan tersangka. Polisi menjerat mereka dengan pasal 406. Perusakan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.(Jawa Pos)
 
 
 
 
 
 

 
 
 

 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Ganti Migor Bau Solar di Dua Kecamatan 1.584 Liter Ditarik dari Desa Pacing REMBANG - Minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita berbau sola...