Honor Ad Hoc Dibagi Bareng Provinsi
Mekanisme
pembagian kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah
ditentukan. Beberapa pos, seperti honor badan ad hoc, akan ditanggung
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan
kabupaten.(Jawa Pos)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar