Entaskan Kemiskinan Pakai Dana Desa
Bupati
Rembang Abdul Hafidz mengungkapkan kebijakan tentang sebagian Dana Desa
untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem telah dibuat aturannya. Dengan
terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, dana desa didorong
untuk membantu program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan
ekstrem.(Lingkar Jateng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar