Dijatuhi Sanksi dan Denda Administratif
OKNUM
aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang
terpergok ngamar dijatuhi sanksi dan denda administratif. Sebab,
keduanya melanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.(Jawa
Pos)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar