Rabu, 08 Februari 2023

Dijatuhi Sanksi dan Denda Administratif

 

Dijatuhi Sanksi dan Denda Administratif
 
OKNUM aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang terpergok ngamar dijatuhi sanksi dan denda administratif. Sebab, keduanya melanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.(Jawa Pos)

 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Ganti Migor Bau Solar di Dua Kecamatan 1.584 Liter Ditarik dari Desa Pacing REMBANG - Minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita berbau sola...