Terapkan Sanksi Putus Kontrak Plus Blacklist
Jika Tambahan Waktu 50 Hari Pekerjaan Tetap Tak Selesai
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan akan mengambil langkah putus
kontrak rekanan apabila tak mampu menyelesaikan pekerjaan. Tak hanya
itu, Pemkab juga akan memasukan daftar blacklist bagi mereka yang
pekerjaanya tak rampung.(Jawa Pos)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar