Kamis, 19 Januari 2023

Terapkan Sanksi Putus Kontrak Plus Blacklist

 

 Terapkan Sanksi Putus Kontrak Plus Blacklist
Jika Tambahan Waktu 50 Hari Pekerjaan Tetap Tak Selesai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan akan mengambil langkah putus kontrak rekanan apabila tak mampu menyelesaikan pekerjaan. Tak hanya itu, Pemkab juga akan memasukan daftar blacklist bagi mereka yang pekerjaanya tak rampung.(Jawa Pos)
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MPLS Wajib Ramah, Bukan Ajang Perpeloncoan REMBANG - Menteri Pendidi kan Dasar dan Menengah (Men- dikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan Masa...