Perangkat Desa Tolak Masa Jabatan 9 Tahun
Jabatan
perangkat desa diwacanakan bakal disamakan dengan jabatan Kepala Desa
(Kades) selama sembilan tahun setiap periode. Atas hal tersebut,
perangkat desa di Kabupaten Rembang menolak dengan tegas menolak wacana
itu.(Lingkar Jateng)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar