Jumat, 13 Januari 2023

Perangkat Desa Tolak Masa Jabatan 9 Tahun 

 

Perangkat Desa Tolak Masa Jabatan 9 Tahun 
 
Jabatan perangkat desa diwacanakan bakal disamakan dengan jabatan Kepala Desa (Kades) selama sembilan tahun setiap periode. Atas hal tersebut, perangkat desa di Kabupaten Rembang menolak dengan tegas menolak wacana itu.(Lingkar Jateng)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Menteri Mu'ti Kisahkan Sekolah dari Beasiswa REMBANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu'ti ...