ASN Bisa Rangkap Badan Adhoc
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memastikan pegawai negeri atau
aparatur sipil negara (ASN) boleh merangkap menjadi badan Adhoc
penyelenggara Pemilu. Seperti, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS), termasuk penyelenggara Pemilu di luar negeri.(Lingkar
Jateng)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar