Kamis, 19 Januari 2023

ASN Bisa Rangkap Badan Adhoc

 

ASN Bisa Rangkap Badan Adhoc
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memastikan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) boleh merangkap menjadi badan Adhoc penyelenggara Pemilu. Seperti, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk penyelenggara Pemilu di luar negeri.(Lingkar Jateng)
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MPLS Wajib Ramah, Bukan Ajang Perpeloncoan REMBANG - Menteri Pendidi kan Dasar dan Menengah (Men- dikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan Masa...