Senin, 05 Desember 2022

UMK Rembang Diusulkan Naik 7,56 Persen

 

UMK Rembang Diusulkan Naik 7,56 Persen
 
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023 diusulkan sebesar 7,56 persen dari UMK tahun 2022. Penetapan usulan tersebut usai sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang dilak sanakan baru-baru ini.(Lingkar Jateng)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Jabatan 1.955 Anggota BPD Diperpanjang 2 Tahun REMBANG, Radar Kudus - Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rembang...