Senin, 05 Desember 2022

UMK Rembang Diusulkan Naik 7,56 Persen

 

UMK Rembang Diusulkan Naik 7,56 Persen
 
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023 diusulkan sebesar 7,56 persen dari UMK tahun 2022. Penetapan usulan tersebut usai sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang dilak sanakan baru-baru ini.(Lingkar Jateng)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Bupati Rembang Ganti Dua Pelaksana Tugas Kepala Dinas REMBANG - Bupati Rembang, Harmo, memutuskan mengganti dua peja- bat pelaksana tugas ...