UMK Rembang Diusulkan Naik 7,56 Persen
Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023 diusulkan sebesar 7,56
persen dari UMK tahun 2022. Penetapan usulan tersebut usai sidang Dewan
Pengupahan Kabupaten yang dilak sanakan baru-baru ini.(Lingkar Jateng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar