UMK Kota Garam Naik 7,56 Persen
Terendah se-Eks Karesidenan Pati
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Rembang 2023 senilai Rp 2.015.927,08. Keputusan UMK Rembang tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 561/54 Tahun 2022.(Lingkar Jateng)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar