Jumat, 02 Desember 2022

 Pengusaha Rembang Gugat UMK ke PTUN

 

 Pengusaha Rembang Gugat UMK ke PTUN
 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rembang menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Jawa Pos)
 
 

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

   Separo Pedagang Pilih Tutup Kondisi Pasar Kreatif Lasem Semakin Sepi KOTA, Radar Kudus Sepinya Pasar Kreatif La- sem membuat sejumlah ped...