Senin, 05 Desember 2022

Desa Diwajibkan Sokong Rehab 10 RTLH

 

 Desa Diwajibkan Sokong Rehab 10 RTLH
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mewajibkan setiap desa menyokong program pemugaran Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Setiap tahun diharuskan 10 unit di masing-masing desa.(Jawa Pos)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Jabatan 1.955 Anggota BPD Diperpanjang 2 Tahun REMBANG, Radar Kudus - Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rembang...