Senin, 05 Desember 2022

Desa Diwajibkan Sokong Rehab 10 RTLH

 

 Desa Diwajibkan Sokong Rehab 10 RTLH
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mewajibkan setiap desa menyokong program pemugaran Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Setiap tahun diharuskan 10 unit di masing-masing desa.(Jawa Pos)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Bupati Rembang Ganti Dua Pelaksana Tugas Kepala Dinas REMBANG - Bupati Rembang, Harmo, memutuskan mengganti dua peja- bat pelaksana tugas ...