UMK Diusulkan Jadi Rp 2 Juta
Persentase
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang 2023 mendatang diu- sulkan naik 13
persen atau naik sekitar Rp 243 ribu dari UMK sebelumnya Rp 1.874.322.
Angka ini masih bisa berubah, karena hingga kemarin daerah masih
menunggu penghitungan inflasi dari provinsi dan menunggu data BPS (Badan
Pusat Statistik).(Jawa Pos)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar