Sabtu, 12 November 2022

UMK Diusulkan Jadi Rp 2 Juta

 

UMK Diusulkan Jadi Rp 2 Juta
 
Persentase Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang 2023 mendatang diu- sulkan naik 13 persen atau naik sekitar Rp 243 ribu dari UMK sebelumnya Rp 1.874.322. Angka ini masih bisa berubah, karena hingga kemarin daerah masih menunggu penghitungan inflasi dari provinsi dan menunggu data BPS (Badan Pusat Statistik).(Jawa Pos)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Bupati Rembang Ganti Dua Pelaksana Tugas Kepala Dinas REMBANG - Bupati Rembang, Harmo, memutuskan mengganti dua peja- bat pelaksana tugas ...