Kamis, 24 November 2022

Rembang dan Grobogan Diperkirakan Rp 2 Juta

 

Rembang dan Grobogan Diperkirakan Rp 2 Juta

Formulasi penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengalami perubahan. Dengan hadirnya regulasi terbaru, diproyeksikan UMK Rembang dan Grobogan bisa di atas Rp 2 Juta. (Jawa Pos)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Ganti Migor Bau Solar di Dua Kecamatan 1.584 Liter Ditarik dari Desa Pacing REMBANG - Minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita berbau sola...