Ganti Rugi Tertinggi Rp 5 M, Paling Sedikit Rp 300 Juta
Pengadaan Tanah Proyek Pembangunan Embung Kaliombo Sulang
Pengadaan Tanah Proyek Pembangunan Embung Kaliombo Sulang
Ganti
rugi pengadaan tanah untuk proyek embung Kaliombo, Sulang disepakati
dalam bentuk uang tunai yang bakal ditransfer melalui BPD Jateng. Jumlah
penerima sebanyak 50 kepala keluarga dengan uang ganti rugi total
disepakati sebesar Rp 31,4 m. Adapun warga terdampak paling banyak
menerima ganti rugi sampai Rp 5 m dan terkecil Rp 300 juta.(Jawa Pos)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar