Selasa, 15 November 2022

Ganti Rugi Tertinggi Rp 5 M, Paling Sedikit Rp 300 Juta

 

Ganti Rugi Tertinggi Rp 5 M, Paling Sedikit Rp 300 Juta
Pengadaan Tanah Proyek Pembangunan Embung Kaliombo Sulang
 
Ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek embung Kaliombo, Sulang disepakati dalam bentuk uang tunai yang bakal ditransfer melalui BPD Jateng. Jumlah penerima sebanyak 50 kepala keluarga dengan uang ganti rugi total disepakati sebesar Rp 31,4 m. Adapun warga terdampak paling banyak menerima ganti rugi sampai Rp 5 m dan terkecil Rp 300 juta.(Jawa Pos)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Bupati Rembang Ganti Dua Pelaksana Tugas Kepala Dinas REMBANG - Bupati Rembang, Harmo, memutuskan mengganti dua peja- bat pelaksana tugas ...