Minggu, 27 Februari 2022

 Kendaraan Berat Dilarang Melintas Kota

REMBANG, Radar Kudus Penataan sarana jalur transportasi menjadi perhatian serius Pemkab Rembang. Kendaraan berat dila- rang melintas di kota. Sedangkan, jalur tambang dilarang melebar dari rute yang telah ditentukan.
Pengaturan jalur transportasi ini sudah disampaikan Polres Rem- bang beberapa waktu lalu saat penyerahan hibah tanah. Dalam forum tersebut Bupati Rembang, Abdul Hafidz memaparkan pro- gres penataan jalur transportasi berlaku baik di kota maupun desa.

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  400 Paket Sembako Mengalir di Peringatan Hari Koperasi REMBANG - Gaung Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-285 belum juga surut.  Setelah pekan...