Minggu, 27 Februari 2022

 Kendaraan Berat Dilarang Melintas Kota

REMBANG, Radar Kudus Penataan sarana jalur transportasi menjadi perhatian serius Pemkab Rembang. Kendaraan berat dila- rang melintas di kota. Sedangkan, jalur tambang dilarang melebar dari rute yang telah ditentukan.
Pengaturan jalur transportasi ini sudah disampaikan Polres Rem- bang beberapa waktu lalu saat penyerahan hibah tanah. Dalam forum tersebut Bupati Rembang, Abdul Hafidz memaparkan pro- gres penataan jalur transportasi berlaku baik di kota maupun desa.

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Puskesmas Kragan II Jadi Lokasi RS Tipe D REMBANG - Kepastian akhirnya datang. Puskesmas Kragan II resmi ditetapkan sebagai lokasi pembang...